Kemenko Marves RI Berikan Sejumlah Catatan Terhadap Raperda BUP Babel

JAKARTA,BABELFAKTA – Godok Raperda Badan Usaha Pelabuhan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) sambangi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Senin (13/5/2024).

Rombongan yang dikomandoi oleh Wakil Ketua Pansus, H. Mulyadi tersebut diterima langsung oleh Asisten Deputi Kerja Sama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha pada Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Ir. Hari Kusmardianto, M.Sc.

Dalam pertemuan tersebut Mulyadi mengatakan potensi kelautan yang miliki oleh provinsi Kep. Babel masih banyak yang perlu di gali guna memberikan pemasukan PAD bagi daerah, salah satunya jasa kepelabuhanan.

“Kami kesini untuk menggali informasi dan saran dari Kemenko Marves terhadap rancangan perda BUP yang nantinya bisa menjadi sumber PAD bagi daerah kami,” ucapnya.

Dijelaskan tujuan dibentuknya BUP, selain memberikan kepastian hukum dalam pengusahaan Pelabuhan dan Kepelabuhan, daerah juga dapat memanfaatkan sumber daya Pelabuhan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang.

“Dengan adanya BUP ini tentunya selain memberikan keuntungan bagi peningkatan perekonomian daerah juga dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kep. Babel,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut Kemenko Marves melalui Asisten Deputi Kerja Sama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha pada Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan mengatakan telah memberikan beberapa catatan penting terhadap rancangan perda yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Kep. Babel terkait pembentukan Badan Usaha Pelabuhan yang nantinya akan dimiliki oleh pemerintah Provinsi Kep. Babel.

“Kami sudah memberikan beberapa catatan terhadap legal drafting yang bapak-bapak sampaikan untuk dipelajari,” ujarnya.

Beberapa poin diantaranya, penugasan pemerintah untuk dimasukkan ke dalam bab ruang lingkup. Hal ini menurutnya menjadi penting jika suatu saat BUMD bisa turut andil dalam melaksanakan proyek-proyek pemerintah daerah ataupun pusat di bidang jasa kepelabuhanan.

Kemudian penamaan PT. Serumpun Sebalai sudah ada dan terdaftar sehingga harus diganti. Berikutnya pada Bab X tentang Kerjasama agar menambahkan poin kerjasama yang dapat dilakukan diluar RUPS. Sehingga tidak menghabiskan banyak waktu untuk kerjasama-kerjasama yang sebenarnya dapat dilakukan tanpa RUPS dan fleksibilitas dari BUMD dalam bekerjasama dapat lebih dipermudah.

“Inilah beberapa catatan penting dari perspektif kerjasama yang memang kita konsern terhadap pendirian BUMD ini, supaya lebih ramah investasi dan memberikan flesibilitas dalam melalukan kegiatan usahanya,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota Pansus Matzan, Rustamsyah, Hendriyansen, Harianto, Toni Purnama dan Firmandyah.(MJ01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *