PANGKALPINANG,BABELFAKTA – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster yang berada di gudang di wilayah Dusun Bukit Mangkadir, Desa Riding Panjang, Kamis (16/5/2024) dini hari.
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan ratusan ribu benih lobster tersebut berada didalam 37 box sterofoam yang sedang disegarkan dalam 6 Bak kolam fiber besar.
“Dalam satu box terdapat kurang lebih 24 plastik dan didalam satu plastik terdapat sebanyak kurang lebih 200 ekor benih lobster. Jika ditotal kurang lebih 177.600 benih lobster yang berhasil diamankan,” kata Tornagogo, Kamis (16/5/2024) pagi.
Selain mengamankan benih lobster, Tornagogo mengatakan Ditpolairud Polda Babel juga berhasil mengamankan 10 orang yang terlibat dalam penyelundupan Benih Lobster.
Diantaranya SD, UT, GP, MS, IF, SR, JH, AB selaku pemilik rumah, SS dan RA selaku sopir truk.
Tak hanya itu, barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit Mobil Truk, 1 Unit Mobil Toyota Avanza, 1 Unit Mobil APV, 10 Unit Handphone, 3 buah kulkas berisi batu es dalam botol, 1 unit laptop lenovo, 1 catatan nota bongkar, 1 nota rental mobil, 8 tabung oksigen besar dan kecil, 4 unit aerator besar.
Leih lanjut, Mantan Wairwasum Polri ini membeberkan kronologi pengungkapan berawal dari adanya informasi penyeludupan baby lobster dari Pulau Bangka menuju Singapura menggunakan kapal hantu, pada Senin (13/5/2024).
Berbekal informasi tersebut, Ditpolairud Polda Babel melakukan penyelidikan di wilayah Belinyu yang diperkirakan menjadi tempat penyelundupan baby lobster tersebut.
“Baby lobster ini diangkut menggunakan mobil truk dari luar Pulau Bangka yang diperkirakan dari Pulau Jawa yakni Pelabuhan Ratu dan Kerawang Jawa Barat,” bebernya.
Selanjutnya, baby lobster tersebut masuk kesalah satu rumah yang dikontrak oleh para pelaku untuk dijadikan tempat transit dan penyegaran baby lobster sebelum diselundupkan ke Singapura.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati titik terang tentang adanya aktifitas penyelundupan baby lobster tersebut.
“Setelah diketahui lokasinya, Kamis dini hari Tim Gabungan Ditpolairud melakukan penindakan terhadap gudang penyeludupan benih lobster tersebut,” terang Tornagogo.
Sementara itu, estimasi kerugian negara dari penyelundupan tersebut mencapai kurang lebih Rp. 35.520.000.000.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 92 Jo, pasal 26 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang pasal 11 tentang Undang-Undang Cipta Kerja pasal 92 Jo pasal 26.
“Setiap orang yang dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, peolahan dan pemasaean ikan yang tidak memiliki SIUP diancam dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda 1.5 Milyar rupiah,” pungkas Tornagogo.(MJ01)