Warga Desa Permis Binggung Media Online Menghantam YM Terlibat Kasus 8 Ton yang Ditangkap Polda Babel

PANGKALPINANG,BABELFAKTA – Ramai kasus penangkapan oleh Tim Subdit IV Direktorat Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel ratusan karung pasir timah ilegal dari Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan seberat 8 Ton, Sabtu (11/5/2024)

Simpang siur pemberitaan yang beredar mengenai penengkapan tiga orang warga Desa Permis tersebut dikait-kaitkan dengan salah satu pemuda Desa Sebagin yang saat ini sedang menjabat Anggota DPRD di Kabupaten tersebut.

Masyarakat Desa Permis mengakui bahwa sopir dan kernet SA dan YA serta pemilik Lew warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba. Tapi dihubung-hubungkan dengan Anggota DPRD Basel itu dimana.

“Kami membaca berita di media online binggung kenapa yang dikejar seolah YM pemilik barang ilegal tersebut, kalau mobil truk yang dipakai memang benar punya orang tuanya. Tapi kenapa bisa kena dia,” ungkap Kancil warga Permis yang mengetahui siapa sebenarnya pemilik barang ilegal tersebut yang disampaikan ke kontributor media ini, Kamis (16/5/2024).

Kancil juga bertanya-tanya kenapa pemberitaan online dan kisah nyata dilapangan tidak sama, apa benar wartawan tersebut pernah ke Desa Permis mencari informasi yang jelas dan fakta tentang pemilik pasir timah ilegal tersebut.

“Kami sebagai warga Desa Permis bangga, pun wakil rakyat seperti YM yang pasang badan demi tim suksesnya, walaupun nyatanya barang tersebut bukan punya dia. Salut kami kek YM yang berani mengakui bahwa 3 orang warga terduga pelaku adalah timses partainya,” jelasnya dengan penuh haru dan tetasan air mata.

Kalau awak media mau mengetahui sebenarnya datang langsung ke Desa Permis tanya kepada masyarakat yang ada di Desa Permis dan Desa Sebagin siap sebenarnya pemilik barang haram tersebut.

“Saya merasa pemberitaan dimedia itu, tidak etis karena tidak turun kelapangan dan mencari informasi yang benar dan fakta dilapangan hanya berdasar informasi yang kurang akurat, kalau dikirim ke smelter MSP benar itu,” tendasnya.

Kancil juga menegaskan barang tersebut dimodali oleh seorang yang terpandang di Desa Permis namanya HJ kalau kami panggil sehari dan itu bukan rahasian umum di Desa Permis, yang memodali ketiga tersangka pasir timah 8 ton ditangkap oleh Polda Babel tersebut adalah HJ.

“Pemilik barang sebenar adalah HJ, dan benar kalau mereka timses salah satu Caleg DPR RI, tapi bukan anak muda YM yang punya. Berita itu fitnah kepada tokoh muda desa kami,” ujarnya.

Saat ini Ditreskrimsus Polda Babel terus berupaya mengali informasi tentang kejadian tersebut apakah benar ada keterlibatan lain dalam penangkapan 8 ton pasir timah ilegal tersebut.(MJ01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *