PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan atau independent, Achmad Subari dan Eman melayangkan pengaduan penyelesaian sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkalpinang.
Pasalnya, pasangan independent ini dinyatakan gugur oleh KPU Pangkalpinang lantaran tak melengkapi penyampaian berkas melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) hingga batas akhir yang ditentukan.
Achmad Subari mengaku tak menerima keputusan tersebut. Dan membenarkan bahwa pihaknya sudah melayangkan pengajuan penyelesaian sengketa pemilu ke Bawaslu Pangkalpinang.
“Jelas kami keberatan, kami sudah mengikuti segala ketentuan untuk proses pendaftaran ini, termasuk mengisi pemberkasan melalui Silonkada,” kata Achmad, Senin (20/5/2024).
Diakui dia ada masalah di sistem upload Silonkada tersebut. Dimana pihaknya tak dapat mengupload maksimal berkas dukungan yang diminta hingga sampai batas akhir.
“Isi silonkada kami ikuti, cuma sistemnya eror. Diisi mental, gagal terus. Ini juga disaksikan komisioner KPU, juga turut membantu kami, memandu kami untuk upload silonkada,” ucapnya.
Ia mengaku kecewa dengan keputusan KPU yang menggagalkan dirinya bersama Eman maju di Pilkada 2024. Padahal berdasarkan dukungan berupa KTP masyarakat, pihaknya sudah mengantongi sebanyak 29 ribu dukungan yang secara fisik sudah diserahkan ke KPU Pangkalpinang.
“Yang ingin kami upload sebanyak 19 ribu, tapi mental. Cuma terisi tujuh di akhir batas waktu,” ujarnya.
Kendati demikian, ia berharap, agar KPU Pangkalpinang dapat mempunyai solusi terkait hal ini dengan berkoordinasi ke KPU RI.
“Tak hanya saja yang kecewa, tapi masyarakat yang secara tulus memberikan dukungan ini juga kecewa. Mereka marah, namun saya coba tenangkan guna menjaga kondusifitas Pangkalpinang,” ujarnya.
Sementara, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Muhamad mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu 3×24 jam untuk pihak Achmad Subari-Eman meng-upload persyaratan yang telah disiapkan ke Silonkada.
“KPU memberikan waktu 3×24 jam dengan tetap menerima dukungan secara fisik di kantor KPU Pangkalpinang, maka dukungan itu kita hitung dikantor KPU sebanyak 18.400-an, kemudian pada 13 Mei 2024 itu dari divisi teknis melakukan koordinasi dengan LO Achmad Subari. Hanya saja dalam perbincangan dengan LO tersebut kita menginginkan berapapun data yang sudah bisa di upload untuk bisa di upload namun ada beberapa hal (kendala), ternyata dari LO mengatakan mau meng-upload nunggu data 19 ribu,” ucap Muhammad.
Lanjut dia, pihaknya tetap menyarankan dari awal tanggal 12 Mei 2024 untuk berapapun data dukungan diipload, sebab pihaknya tidak mengetahui dalam proses itu apa yang terjadi. Akan tetapi pihaknya berharap sebelum last minute itu masih ada kesempatan.
Namun karena belum juga bisa terupload ke Silonkada, lanjut Muhammad, pihaknya kembali melakukan kontak dengan LO Achmad Subari, agar persoalan meng-upload data dukungan tersebut dapat terselesaikan.
“Pada 15 Mei 2024 tepatnya jam 2 siang/ 14.00 WIB, kita menghubungi pihak Achmad Subari untuk segera meng-upload berapa pun (jumlah data dukungan) namun proses meng-upload baru dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB, saat meng-upload ada beberapa kendala secara teknis menyangkut arahan kita, bahwa ternyata ada kode tertentu untuk di upload melalui silon itu gagal di validasi oleh KPU Pusat,” ujarnya.
Saat itu pun diakui Muhammad, pihaknya terus menerus melakukan komunikasi dengan KPU RI, untuk menemukan titik permasalahannya. Akan tetapi, sayangnya data tersebut baru bisa di upload ke Silonkada pada pukul 22.00 WIB.
“Jam 10 malam itu yang berhasil di upload cuma 7 dukungan di dua kecamatan, ini kita punya waktu sejam jelang pukul 23.59 WIB, ini dari awal kita khawatirkan, karna pasca itu Silon tidak bisa upload data kembali,” katanya.
Alhasil, karna jumlah dukungan yang terupload hanya berjumlah 7. Maka KPU mengembalikan berkas minimal dukungan dari satu pasangan calon jalur perseorangan atau independen tersebut.
“Secara sistem tidak memenuhi syarat karna tidak memenuhi syarat jadi tidak bise ke proses selanjutnya, hal ini sudah kita sampaikan langsung ke pak Achmad Subari ketika penyerahan dukungan itu kita kembalikan,” ujarnya.(NR)