Dugaan Korupsi 271 T dan Korupsi CSD dan Washing Plant 29 M. Apa Kabar Proyek Tin Solder Powder Dua Line dan Proyek TSL Ausmelt Milik PT Timah ?

PANGKALPINANG,BABELFAKTA – Apa saja proyek-proyek yang telah dibangun oleh PT Timah Tbk kurun waktu 2015-2022. Selain kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah senilai 271 Triliun dan korupsi proyek Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant senilai 29 Milyar lebih di Desa Tanjung Gunung, Bangka Tengah.

Apa kabar ? Proyek PT Timah Tbk yang membangun pabrik Tin Solder Powder Dua Line di Cilegon, Tangerang akan selesai awal tahun 2024 yang rencana akan beroperasi bulan April 2024, apakah proyek tersebut bernasib sama dengan proyek pabrik Top Submerge Lance (TSL) Ausmelt Furnace di Muntok, Bangka Barat yang gagal beroperasi dan sudah beberapa kali dapurnya meledak.

Proyek pembangunan CSD dan Washing Plant yang berada di lokasi Tanjung Gunung, Bangka Tengah ini mulai digarap awal tahun 2018 yang dibangun lahan seluas 10 Ha. Rencananya CSD dan Washing Plant dianggap menjadi salah satu unit alternatif untuk meningkatkan produksi biji timah yang dilakukan di pesisir pantai dengan lahan yang terbatas, namun mampu memberikan tingkat kefektifitasan dan keramahan yang baik dalam proses kegiatan penambangannya.

Proyek CSD dan Washing Plant yang dibangun pada tahun 2018 senilai 29 Milyar lebih ini digadang-gadang akan memeberikan keuntungan besar, ternyata hanya jadi lahan basah untuk dikorupsi berjamaah.

Terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, menyebutkan rincian nilai biaya proyek yang luar biasa besar dengan melibatkan belasan perusahaan mitra pengadaan barang dan jasa PT Timah, Rabu (22/5/2024).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menyampaikan bahwa proyek ini telah gagal dan menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi negara.

“Berdasarkan hasil evaluasi di bulan Maret 2023, menunjukkan produksi biji timah yang minim, dengan sejumlah faktor seperti rendahnya jam operasional alat dan deviasi data bor menjadi penyebab utama. Ditutupnya Washing Plant Tanjung Gunung menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 29.203.415.253,” ungkap JPU Wayan Indra.

Adanya dugaan korupsi berjamaah yang terjadi dalam Proyek pembangunan CSD dan Washing plant yang melibatkan belasan perusahaan yang mendapatkan keuntungan dana proyek yang sangat fantastis tersebut antara lain :

1. PT Jebsen & Jessen sebesar Rp. 1.640.000.000;
2. PT Pioneer sebesar Rp. 975.000.000;
3. PT Bumi Artha Raharja sebesar Rp. 332.000.000;
4. PT Aalmsjah Engineering sebesar Rp. 1.557.000.000;
5. PT Gunadaya sebesar Rp. 75.320.000;
6. Timah International Investment PTE sebesar Rp. 3.800.677.872;
7. PT Gunadaya Solutech sebesar Rp. 106.000.000;
8. CV Mandiri Jaya sebesar Rp. 81.743.000;
9. CV Aman Karya sebesar Rp. 425.000.000;
10. PT Mitra Musi Pump sebesar Rp. 370.600.000;
11. PT Wira Griya sebesar Rp. 43.000.000;
12. PT Putra Tanjung Pura sebesar Rp. 950.000.000;
13. PT Walindo Jaya Abadi sebesar Rp. 253.183.000;
14. CV Jasa Bumay sebesar Rp. 140.498.000;
15. CV Ratu Rembulan sebesar Rp. 301.578.000;
16. CV Jaya Lestari sebesar Rp. 1.864.500.000;
17. CV Makmur Mandiri sebesar Rp. 1.991.018.000;
18. CV Jasa Bumay sebesar Rp. 817.511.000.

“18 perusahaan tersebut dalam dakwan telah menerima keuntungan dari perbuatan tersangka IA atas gagalnya pembangunan proyek CSD dan Washing Plant di Desa Tanjung Gunung, Bangka Tengah,” sebutnya.

Belum tuntas skandal korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah dengan angka 271 Triliun, ditambah lagi korupsi proyek CSD dan Washing Plant 29 Milyar lebih yang terjadi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT Timah Tbk, bisa dikatakan adalah wadah para koruptor yang telah merampok hasil sumber daya alam Babel dan uang negara.

Pengadilan Negeri Pangkalpinang menuntut tersangka IC, dengan dasar hukum Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, JPU menuntut terdakwa atas keterlibatannya dalam skandal korupsi ini.

Berdasarkan data yang redaksi kumpulkan ternyata PT Timah Tbk, melalui anak usahanya PT Timah Industri, sedang membangun pabrik solder powder dua line di Cilegon, Tangerang, yang dijadwalkan selesai pada Januari 2024.

Sejak tahun 2009, PT Timah Industri memiliki tiga pabrik timah chemical dan satu pabrik tin solder yang memproduksi Stannic Chloride (SnCl4) berkapasitas 3.000 ton dengan merek BANKASTANNIC dan Dimethyl Tin Chloride (DMT) berkapasitas 8.000 ton dengan merek DMT BANKASTAB Series.

Proyek Top Submerge Lance (TSL) Ausmelt Furnace di Muntok Bangka Barat menghabiskan biaya 60 Milyar yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Rencananya TSL Ausmelt Furnace akan mengelola biji timah kadar rendah 40%-60% yang ditargetkan selesai 2020 kemarin hingga 2024 ini masih banyak terjadi permasalahan dalam pengoperasionalnya karena dikabarkan beberapa kali dapurnya meledak.

Awak media mencoba menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk untuk mengklarifikasi apa kabar proyek-proyek yang dibangun pada masa kepemimpinan Riza Pahlevi yang saat ini sudah dijadikan tersangka berserta tiga penjabat PT Timah lainnya, hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan jawaban dan klarifikasi dari Ahmad Danil Virsal hingga pemberitaan ini diterbitkan.(MJ01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *