PANGKALPINANG,BABELFAKTA – Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang kembali berulah. Berdasarkan surat pengumuman hasil penetapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada Kota Pangkalpinang tahun 2024, Sabtu (25/5/2024).
Dalam surat KPU Kota Pangkalpinang Nomor: 14/PP.04.2-PU/197/2024 tentang Calon Anggota PPS di 42 Kelurahan se-Kota Pangkalpinang dan akan dilantik, pada hari Minggu, 26 Mei 2024 jam 13.00 Wib di Grand Safran Hotel Pangkalpinang.
Surat keputusan KPU Pangkalpinang yang ditetapkan di Pangkalpinang 24 Mei 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Pangkalpinang sangat kontroversial karena salah satu nama yang diluluskan menjadi Anggota PPS sudah pernah dipecat oleh KPU Pangkalpinang pada tanggal 20 Febuari 2023 yang ditandatangani a.n Ketua KPU Pangkalpinang Ketua PPS Kelurahan Asam, Tri Rahayu.
Berdasarkan hasil berita acara pleno PPS kelurahan Asam Nomor 005/PP.05.1-BA/1971041006/2023 Tentang Pemberhentian Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui untuk Pemilu 2024.
Dalam surat keputusan KPU Pangkalpinang Nomor 98 Tahun 2023 Tentang pemberhentian petugas Pemuktahiran data pemilih kelurahan Asam untuk Pemilu 2024 atas nama Endar Riswandie.
Kabarnya ada dugaan kedekatan Ketua KPU Pangkalpinang dengan Endar Riswandie dalam sebuah organisasi alumni mahasiswa islam sehingga diluluskannya dalam anggota PPS pada Pilkda Gub dan Wagub dan Walikot dan Wawako Tahun 2024 .
“Orang yang sudah dipecat KPU Pangkalpinang karena melakukan pelanggaran pada Pemilu kemaren, sekarang diluluskan jadi anggota PPS, yang benar saja,” keluh Udin kepada awak media.
Ia juga menyanyangkan sikap dan tindakkan seorang Ketua KPU pangkalpinang yang selalu kontorversial terhadap keputusan yang diambil.
“Jangan mentang-mentang satu almamater organisasi terus dengan mudahnya mereklut dan meluluskan teman seorganisasinya, kita akan periksa dan mendata siapa saja yang diluluskan untuk menjadi anggota PPS yang diduga bermuatan KKN,” cetusnya.
Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian yang dihubungi awak media untuk meminta klarifikasi tentang dugaan adanya tindakan KKN dalam penetapan calon anggota PPS Se-Kota Pangkalpinang belum memberikan respon dan jawaban atas permintaan klarifikasi yang diminta awak media.(MJ01)