Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang Pimpin Rapat Evaluasi Unit Pengendalian Gratifikasi

PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, H. Firmantasi, S.Ag., M.H., memimpin rapat evaluasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) satuan kerja dibawah naungannya, pada Selasa (28/5/2024) di ruang kerja Kasubbag Tata Usaha.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Kasubbag Tata Usaha, Eyde Tusewijaya, S.E., M.M., dan para Kasi/Penyelenggara di lingkungannya tersebut, H. Firmantasi yang juga menjabat sebagai Ketua UPG Kemenag Pangkalpinang menegaskan bahwa selain sebagai bentuk komitmen penolakan terhadap praktik gratifikasi dan perilaku koruptif, pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi ini juga merupakan pelaksanaan amanat dari Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Nomor; B-223/Set.IJ/PS.00/02/2024, perihal Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi UPG Satuan Kerja Kementerian Agama Tahun 2024.

Dijelaskannya, praktek korupsi dan gratifikasi ini sudah dianggap menjadi sebuah bahaya laten yang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, dengan mengeluarkan beberapa produk undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang juga mengatur tentang hal ini, merupakan bukti nyata bahwa pemerintah memandang praktek ilegal ini dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga harus ditindak secara tegas.

“Alhamdulillah, sejak dibentuk pada awal tahun lalu dan dikukuhkan formatur kepengurusannya, UPG Kemenag Pangkalpinang telah melakukan tugas dan fungsinya dengan baik melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi dalam lingkup internal,” ungkapnya.

Serangkaian upaya yang dilakukan tersebut, lanjutnya, antara lain meliputi; menyebarluaskan dan mendiseminasikan media sosialisasi anti gratifikasi, mengikutsertakan pegawai untuk mengikuti e-learning Bimtek pengendalian gratifikasi, mengadakan sosialisasi gratifikasi mandiri secara internal maupun eksternal dengan melibatkan mitra kerja dan stakeholder terkait, melakukan pemetaan titik rawan gratifikasi pada setiap satuan kerja, melakukan mitigasi risiko atas hasil pemetaan dan membuat serta menyampaikan laporan kegiatan penerapan rencana kerja program pengendalian gratifikasi tersebut secara berkala ke UPG Pusat Kementerian Agama.

“Dan dari hasil evaluasi dari bulan Januari hingga Mei 2024 ini, tidak ditemukan adanya hal-hal yang mengindikasikan terjadinya gratifikasi, baik dalam skala kecil maupun besar,” tukasnya.

Terakhir beliau pun berharap UPG ini dapat semakin melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan rencana dan program kerja yang telah disusun dan ditetapkan dalam upaya memberikan kontribusi positif guna mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan gratifikasi dan korupsi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kredibilitas dan citra positif instansi di mata publik.(GV04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *