BANGKA TENGAH,BABELFAKTA – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh CV MHL dan CV MAL berdampak besar terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Jumat (31/5/2024).
Dalam pertemuan tersebut, ratusan karyawan membawa surat PHK dan meminta kepastian terkait pemenuhan pesangon. Disisi lain, masih adanya harapan ratusan karyawan tersebut untuk kembali bekerja pada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Aon tersebut.
“Kami mohon dengan adanya pertemuan ini untuk di berikan titik terang agar pabrik MHL maupun MAL dapat kembali di buka. Jika sudah tidak memungkinkan untuk buka, kami mohon agar pesangon kami dapat segera di cairkan karena kami masih banyak kebutuhan untuk keluarga,” ungkap salah satu karyawan, Heri kepada Algafry Rahman.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menyampaikan bahwa dirinya akan mengupayakan untuk segera menemukan solusi atas permasalahan tersebut. Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa sudah melakukan koordinasi dengan Pj Gubernur, pihak perusahaan dan Kejaksaan agung terkait permasalahan tersebut.
“Ketika isu ini sudah mencuat saya sudah komunikasi dengan beberapa orang termasuk tim-tim dari kejagung, saya juga sudah ketemu dengan pihak perusahaan dan telah merencanakan pertemuan dengan Bapak PJ Gubernur untuk membahas permasalahan ini,” ungkapnya kepada ratusan karyawan.
Dirinya juga berupaya agar perusahaan PKS tersebut dapat ditake over (Diambilalih), meski demikian dirinya menyampaikan bahwa masih ada kendala karena tingginya biaya operasional yang mencapai 12 Miliyar perminggu.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Pemerintah daerah hingga saat ini belum menerima dokumen terkait PHK secara resmi. Pasalnya masih ada prosedur-prosedur yang belum dilakukan perusahaan terkait Pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.
“Kami belum memperoleh data terkait PHK karyawan, meski penyampaian PHK sudah dilaksanakan secara lisan dan tulisan akan tetapi ada prosedur-prosedur yang seharusnya dilakukan prusahaan untuk melakukan PHK terhadap karyawan.
Disampaikan bahwa masih sangat besar peluang perusahaan untuk kembali beroperasi mengingat hingga saat ini tidak ada penutupan terhadap perusahaan, melainkan pembekuan rekening sehingga perusahaan tidak memiliki dana operasi.
Perusahaan juga tidak dinyatakan bangkrut atau Pailit, lanjutnya. Sehingga harusnya perusahaan masih bisa berjalan.(MJ01)