PANGKALPINANG,BABELFAKTA – Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), selain kerugian Lingkungan 271 Triliun, ditemukan juga kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp 26,649 Triliun dan kerugian kerjasama smelter swasta hanya Rp 2,285 Triliun.
Hal ini diungkapkan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh saat melaporkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara akibat korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (29/5/2024) di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Telah ditemukan kerugian negara atas pembayaran bijih timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 Triliun yang dilakukan oleh PT Timah Tbk dan kerugian lingkungan sebesar Rp 271,1 Triliun, sedangkan kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta hanya sebesar Rp 2,285 Triliun,” ungkap Jaksa Agung.
ST Burhanuddin mengatakan, dalam laporan audit BPKP tersebut terungkap adanya persekongkolan yang dilakukan oleh jajaran oknum direksi PT Timah Tbk pada periode 2018-2019 dengan para smelter.
“Diduga mengakomodasi penambangan timah ilegal yang disamarkan sebagai kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan yang besar,” jelasanya.
Hasil audit BPKP mencatat dari ketiga kerugian negara tersebut total kerugian sebesar Rp 300 Triliun. Tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan penambangan bijih timah yang dilakukan secara ilegal oleh para smelter/swasta bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.
“Akibat tindakan melawan hukum tersebut, PT Timah Tbk selaku pemegang IUP diwajibkan untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang terjadi,” pungkasnya.(MJ01)