PANGKALPINANG,BABELFAKTA – Apakah dengan adanya penegakan hukum tipikor timah oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat bermanfaat untuk masyarakat Bangka Belitung ?
Ada 3 klaster yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah senilai 300 Triliun :
– Klaster pemerintah; Mantan Dirjen Minerba ESDM, dan Mantan Kepala, Dinas ESDM Babel;
– Klaster BUMN; Mantan Direktur, dan Direktur Utama PT Timah Tbk;
– Klaster Swasta; Direktur, Komisaris Perusahaan Pemegang IUP.
Hal ini diungkap oleh Aktivis lingkungan dan Pengacara M Zainul Arifin, peran para tersangka dalam perkara korupsi timah Klaster Pemerintah; Perbuatan Melawan Hukum. Meyetujui, Menerbitkan, dan Merubah RKAB, Klaster BUMN; perbuatan melawan hukum, membuat perusahaan boneka, kerja sama sewa semelter dan Klaster swasta; perbuatan melawan hukum, kerjasama melebur biji timah, tidak melakukan menambangan sesuai RKAB.
“Akibat tindakan para pelaku menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara diduga negara rugi 300 T. Belum ada perhitungan final dari lembaga auditor yang sah terhadap kerugian Lingkungan tidak ada diatur didalam ketentuan UU Tipikor,” ungkapnya dalam kesempatan Webinar Hukum Nasional yang diselenggarakan DPC PERMAHI Bangka Belitung.
Selanjutnya M Zainul menyebutkan kerugian negara harus pasti bukan pontensi. Definisi kerugian negara itu adalah definisi yang ditetapkan di dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Artinya apa yang hendak ditegaskan oleh Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya, adalah untuk memberikan kepastian, sedangkan kata-kata “dapat merugikan keuangan negara” tidak memberikan kepastian sama sekali,” tegasnya.
Pengacara asal Babel ini juga menegaskan dalam Pasal 1 angka 15 UU BPK juga diberikan definisi atau pengert ian tentang “Kerugian Negara/Daerah” yaitu “kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,” jelas Zainul.
Ia mengatakan ketentuan dalam kedua UU ini secara tegas dan gamblang memberikan makna dan arti dari “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
“Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 JO Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 JO Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan demikian, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menjadikan unsur kerugian negara dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor sebagai kerugian negara yang materiil atau Actual Loss,” pungkasnya.(MJ01)