PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Satuan reserse narkoba (Satreskoba) polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dikota pangkalpinang.
Pada Senin,01 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 wib, dijalan jati, kelurahan bukit Merapin, kecamatan Gerunggang seorang pria berhasil diamankan lantaran kedapatan menyimpan sabu dan ganja.
Kasatreskoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir SH . Mengungkapkan bahwa benar telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Egi Nur Akbar als Jon (31), warga jalan jati, kelurahan bukit Merapin, Gerunggang, Pangkalpinang.
“Pelaku berhasil diamankan oleh petugas kita dikediamannya yang ada dijalan jati, dan saat penggeladahan juga turut disaksikan oleh ketua RT setempat ” Ujar Raden.
Saat penggeladahan petugas menemukan narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus strip bening sebanyak 28 plastik strip bening ukuran kecil. Dan 1 plastik strip bening ukuran besar yang mana didalamnya berisikan narkotika jenis tanaman ganja yang dibungkus menjadi 3 plastik strip bening ukuran kecil.
“Selain mengamankan narkotika jenis sabu dan ganja tim juga berhasil menyita 1 unit motor merk Scoopy berwarna merah Hitam, 1 timbangan digital yang berada dibawah lemari tersangka, 1 ball plastik strip bening, dan handphone milik tersangka yang bermerek redmi warna hitam” Kata AKP Raden Hasir SH.
AKP Raden Hasir SH, membeberkan bahwa rumah tersangka juga kerap digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika, kemudian setelah berhasil melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti beserta tersangka diangkut ke Polresta Pangkalpinang guna diproses lebih lanjut.
BARANG BUKTI yang berhasil diamankan:
1. Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 28 (dua puluh delapan) plastik strip bening ukuran kecil;
2. Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran besar;
3. Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus 3 (tiga) plastik strip bening ukuran kecil;
4. 1 (satu) ball plastik strip bening;
5. 1 (satu) unit timbangan digital;
6. 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna hitam.
7. 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna merah hitam BN 3461 PL.
Atas tindakan tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(MS21)