Rapat Evaluasi Capaian Kinerja, Kasubbag TU Kemenag Pangkalpinang Tekankan Hal Ini

PANGKALPINANG, BABELFAKTA.COM – Bertempat di ruang kerjanya pada Kamis (05/09/2024), Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Eyde Tusewijaya, S.E., M.M., memimpin rapat evaluasi capaian kinerja yang diikuti oleh para pegawai yang menaungi urusan kepegawaian pada lingkup satuan kerja dibawah naungannya.

Rapat yang digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut membahas beberapa hal terkait evaluasi laporan capaian kinerja eselon III, pejabat fungsional analis kepegawaian ahli madya dan pejabat fungsional APKAPBN ahli muda.

“Terhitung mulai bulan Agustus Tahun 2024, Kepala Kantor Wilayah akan melakukan Evaluasi Laporan Capaian Kinerja Eselon III, Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian Ahli Madya dan Pejabat Fungsional APKAPBN Ahli Muda, serta memberikan Predikat Kinerja berdasarkan Surat Edaran Menpan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Predikat Kinerja,” kata Eyde.

Dilanjutkannya, setiap awal bulan paling lambat tanggal 3, Pejabat yang dimaksud harus mengisi form Pelaporan Capaian Kinerja melalui link: https://forms.gle/qnidjfgdsGJNLR3N7, dan diimbau untuk dapat memperhatikan outcome dari realisasi anggaran per satuan kerja dan dapat lebih efektif dalam pelaksanaan Perjanjian Kinerja Tahun 2024.

“Oleh karena itu, semua hal terkait ketentuan tersebut harus segera dikomunikasikan dan disosialisasikan agar dapat terealisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesannya.

Beliau pun menjelaskan bahwa dalam surat edaran Menpan Nomor 3 tahun 2023 telah ditetapkan bahwa evaluasi kinerja pegawai dilakukan melalui tahapan penetapan capaian kinerja organisasi, penetapan pola distribusi kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi, dan penetapan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi kinerja pegawai terhadap kinerja organisasi. Oleh karenanya, untuk memberikan kepastian dan kejelasan terhadap mekanisme penetapan predikat kinerja organisasi serta pola distribusi predikat kinerja yang akan digunakan, bagian kepegawaian harus lebih jeli dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan tersebut agar dapat diterapkan secara optimal.

“Yang terpenting, tugas dan fungsi utama Kementerian Agama dalam bidang keagamaan dan pendidikan harus terus berjalan dengan baik, dengan atau tanpa adanya anggaran. Capaian kinerja individu pun diharapkan sejalan dan mampu memberikan kontribusi positif terhadap capaian kinerja organisasi.” tegasnya. (GV004)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *