PANGKALPINANG, BABELFAKTA.COM — Seorang pelatih Pramuka tega mencabuli anak dibawah umur yang tak lain merupakan peserta didik disalah satu sekolah yang ada dikota Pangkalpinang. Pelaku berinisial OAP (21) merupakan warga kelurahan lontong pancur, kecamatan pangkal balam, kota Pangkalpinang.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman menceritakan sedikit kejadian tersebut terjadi dirumah pelaku dengan modus mengajak korban menginap dirumahnya .
“Korban diminta menginap dirumah pelaku yang merupakan pelatih pramuka disekolah korban, pada saat korban tertidur dikamar pelaku, pelaku berbuat yang tidak senonoh terhadap korban dengan masturbasi kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam mulut korban” Sabtu (10/2) sekitar jam 10.00 wib.
Korban mengetahui kejadian tersebut namun tidak berani melakukan perlawanan lantaran takut terhadap pelaku.
Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan orang tua dari salah satu korban ,ABH FZR melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang, Senin (9/9).
Atas kejadian tersebut unit PPA Polresta Pangkalpinang memeriksa ABH (Korban) dan saks- saksi setelah dilakukan pemeriksaan unit PPA Polresta Pangkalpinang berkordinasi dengan pihak Peksos Kemensos RI kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan pemeriksaan langsung assessment awal oleh pihak Peksos Kemensos RI provinsi Bangka Belitung untuk mengumpulkan alat bukti yang berhubungan dengan perkara pencabulan .
“Dari hasil BAP dan assessment awal terhadap ABH (korban) dan saksi-saksi bahwa benar pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur ” jelas Riza.
Pelaku merupakan asisten pembina/ pelatih eskul Pramuka disekolah yang ada disalah satu SMP, yang mana disetiap melancarkan aksi cabulnya pelaku dengan modus mengajak korban bermain game online dan mengajak korban jalan jalan kemudian korban (ABH) diminta untuk menginap dirumah pelaku dan tidur satu kasur dengan pelaku, lalu pelaku meraba kemaluan korban dan hal itu juga divideokan oleh pelaku guna menjadi ancaman untuk korban agar tak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
“Setelah dilakukan pendalaman terhadap ABH ternyata korban lainya juga banyak yang telah lulus dari sekolah tersebut dan diperkirakan korban akan bertambah jumlahnya ” ujar Riza.
Dari kejadian tersebut enam korban yang telah melaporkan kejadian tersebut anak berumur 13,14,dan 16 tahun korban ini merasakan trauma psikis setelah mengalami kejadian tersebut.
“Pelaku diamankan saat berada disalah satu rumah temannya yang berada di kelurahan Rejosari, kecamatan pangkal balam dan sekarang sudah dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna dilakukan pengembangan lebih lanjut” Tukas AKP Muhammad Riza Rahman S.I.K.
Dari tangan pelaku tim unit PPA berhasil menyita dua unit handphone yang diduga digunakan oleh pelaku untuk merekam aksi cabulnya untuk mengancam korban.
Pelaku disangkakan tindak pidana Pencabulan terhadap anak sebagaimana di atur dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (MS21)