PANGKALPINANG, BABELFAKTA.COM -Dua Ibu Rumah Tangga warga Selindung, Kecamatan Gabek diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Pangkalpinang.
Kedua IRT tersebut berinisial SU (40) dan dan SW (44) mereka ditangkap sebuah rumah di Jalan Sekolah Selindung, pada Minggu 13 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Benar terjadi penangkapan terhadap dua IRT dikawasan Selindung, peredaran sabu ini terungkap setelah sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat,”kata Kasatreskoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, Senin (14/10/2024)
Berawal dari penangkapan SU dan SW pihak kepolisian menemukan paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan para pelaku di tempat sampah yang berada di dapur .
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik strip bening ukuran besar, satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di tempat sampah dapur rumah tersangka SU,” beber Kasatreskoba.
Barang Bukti SU diantaranya:
Satu bal plastik strip bening
Satu unit HP merek OPPO Warna biru
Barang Bukti SW diantaranya:
Satu bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu;
Satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu;
Satu buah tas warna pink dan Satu unit HP merek Vivo Warna.
“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan ke Polresta Pangkalpinang , dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” tutup Kasatreskoba. (MS21)