PANGKALPINANG,BABELFAKTA — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Narulita Sari menyayangkan tindakan asusila oknum guru di Belitung Timur.
Belakang ini masyarakat dihebohkan adanya pemberitaan media seorang oknum guru di Belitung Timur AP (46) Kasus melakukan tindakan asusila kepada seorang muridnya sendiri sebut saja bunga (16), kejadian ini terjadi pada, Minggu (3/11/2024) malam. Keduanya kemudian diserahkan warga ke aparat desa setempat dan selanjutnya diamankan di Polsek Dendang.
Narulita Sari sangat menyayangkan sekali tindak asusila yang melibatkan oknum guru dan murid ini. Apalagi diketahui, hal serupa bukanlah pertama kali terjadi di Babel.
“Tentu kami sangat menyayangkan sekali hal ini kembali terjadi,” sesal Narulita.
Narulita juga mengutuk keras aksi dari oknum guru tersebut dan meminta pihak terkait untuk memberikan tindakan tegas atau punishment sehingga hal serupa tidak terulang kembali.
Menurut dia, seorang guru harusnya memberikan contoh yang baik bukan malah memberikan contoh perbuatan yang tidak benar kepada para murid.
“Harusnya diberi punishment, sehingga hal ini tidak terjadi lagi kepada murid-murid yang lain. Harusnya sebagai guru memberikan contoh yang baik dan juga membatasi diri dan menganggap murid itu anak didik bukan malah memandang anak tersebut sebagai pasangan,” ujarnya.
Ia juga berharap ada edukasi lebih kepada murid maupun guru sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi kembali, dan kepercayaan orang tua terhadap pihak sekolah dapat terus terjaga.
“Takutnya orang tua yang sudah mempercayai pihak sekolah, jangan sampai malah berpikir negatif. Dan ini harus ditindak tegas karna ini sudah menyimpang sekali,” pungkasnya.
Diketahui, atas perbuatannya ini, saat ini oknum guru tersebut telah diamankan oleh pihak berwajib dan dimasukan ke jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Ervawi mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak itu harus ditindak sesuai aturan hukum agar memberikan efek jera bagi pelaku.
“Kalo sudah mengarah ke pelecehan, seksualitas itu memang harus punishment, kami dari dinas pendidikan memberikan tindakan yang sesuai perlakuan hukum, supaya kedepannya jangan ada terulang dengan anak didik kita,” kata Ervawi.(MJ01)