Apel Pagi Kemenag Pangkalpinang, Pembina Paparkan Tugas dan Fungsi Pengawas Madrasah

PANGKALPINANG, BABELFAKTA.COM – Apel yang dilaksanakan setiap Senin pagi sebagai bentuk pelaksanaan dari maklumat Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nomor ; 01 Tahun 2022, merupakan suatu kegiatan yang memberikan manfaat besar bagi seluruh pegawai.

Selain sebagai salah satu bentuk upaya memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan serta cinta Tanah Air, pengabdian terhadap Bangsa dan Negara Indonesia, dan untuk menumbuhkan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara, juga dapat menjadi sarana untuk memberikan pembinaan, arahan, serta menyampaikan berbagai informasi terkait pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap unit atau satuan kerja.

Oleh karena itu, Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang pun konsisten menggelar apel rutin ini, seperti yang dilaksanakan pada Senin, 11 November 2024 di Halaman Kantor yang diikuti oleh seluruh pegawai, dengan pembina, Pengawas Madrasah, Hj. Saharah, M.Pd.

Dalam amanatnya, Hj. Saharah pun memaparkan beberapa hal terkait tugas dan fungsi pengawas madrasah, dalam melakukan penilaian dan pembinaan serta pendampingan dengan melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial, guna peningkatan kualitas pendidikan pada madrasah yang menjadi binaannya.

“Pada bulan Oktober lalu, kami juga telah melakukan kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah dan saat ini prosesnya pun sudah selesai dilaksanakan, tinggal menggodok nilainya,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, penilaian kinerja ini memang rutin dilakukan setiap 4 tahun sekali. Dimana nantinya pada setiap periode yang telah ditentukan, kepala madrasah akan menerima raport berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pengawas, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerjanya.

Pada kesempatan tersebut, Hj. Saharah pun sempat menyampaikan pesan dari Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, H. Firmantasi, S.Ag., M.H., yang menginstruksikan agar seluruh pegawai dapat mengenakan Pakaian Dinas Harian sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nomor 19, Tahun 2024, guna menumbuhkan rasa kebanggaan, kebersamaan dan kesetiakawanan ASN, sebagai upaya membangun soliditas dan solidaritas, serta mempertegas identitas moderasi beragama yang merupakan program prioritas nasional. (GV004)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *