PANGKALPINANG, BABELFAKTA.COM – Peduli Bangka Belitung (PBB) menggelar aksi damai di depan Kantor BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait peran BPKP dalam persidangan kasus korupsi tata kelola timah. Senin,(6/1)
Aksi ini bertujuan meminta kejelasan dan transparansi dari pihak terkait atas berbagai temuan dan pernyataan yang menimbulkan kontroversi.
Adapun tuntutan utama yang menjadi sorotan Peduli Bangka Belitung dalam aksi ini:
1.Nilai Kerugian Negara yang Dipermasalahkan Prof. Bambang Hero menyebutkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun. Kejaksaan Agung turut mendukung pembuktian angka ini. BPKP juga mengonfirmasi nilai yang sama.
“Dari mana asal nilai Rp217 triliun dalam kerugian tersebut? Bagaimana metode perhitungannya?, sedangkan Prof. Dr. Ir. Sudarsono Soedomo, MS, MPPA, Guru Besar IPB yang notabenenya adalah Dosen Bambang Hore, membantah validitas perhitungan Prof. Bambang Hero,”ungkap Nasir ketua Koordinator aksi PBB
Selanjutnya Nasir menjelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), luas tutupan lahan tambang awalnya dinyatakan ±63.149 Ha, namun direvisi menjadi ±28.379 Ha dalam persidangan. “Mengapa nilai kerugian tetap sama meski luas lahan berubah dan mengapa perhitungan hanya mengacu pada satu saksi ahli tanpa membandingkan dengan pernyataan ahli lainnya ?,”ujarnya dikarenakan angka Rp271 triliun dinilai menciptakan stigma negatif terhadap perekonomian Bangka Belitung.
Pada poin tuntutan ke 2.Peran dan Transparansi PT Timah. PT Timah, yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan negara dalam pertambangan timah, kini dinyatakan bukan lagi BUMN oleh saksi Reza Palevi di pengadilan. Dalam kasus ini, mitra perdagangan swasta PT Timah menjadi korban.
“Bagaimana komposisi saham, nilai investasi, dan royalti PT Timah untuk daerah, apakah BPKP pernah mengaudit neraca keuangan PT Timah dan berdasarkan laporan tahunan PT Timah selalu menunjukkan profit. Apakah laporan ini mencerminkan kondisi sebenarnya,”tanya Nasir
Sedangkan di poin ke 3.Kebijakan IPR dan Kriminalisasi Penambang Lokal. Rakyat yang menambang di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dinyatakan ilegal karena IPR (Izin Pertambangan Rakyat) tidak diterbitkan pemerintah, meskipun kebijakan IPR telah ada sejak 2009.
“Mengapa aktivitas penambangan rakyat yang berada di luar IUP Timah dijadikan tindak pidana korupsi, bukan ilegal mining?. Contohnya kasus Ali Samsuri dan pelaku tambang di Belinyu dibebaskan dari tindak pidana korupsi oleh pengadilan,”cetusnya
Peduli Bangka Belitung menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus ini. Aksi damai ini bertujuan mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan yang jujur dan objektif guna melindungi kepentingan rakyat Bangka Belitung serta menciptakan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Peduli Bangka Belitung berharap aspirasi yang disampaikan melalui aksi damai ini dapat menjadi perhatian serius bagi BPKP, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait. Pihak kami juga mengajak masyarakat luas untuk terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi manipulasi data dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan rakyat serta perekonomian daerah,”tekannya
Dalam kesempatan ini, PBB juga menuntut adanya klarifikasi Metode Perhitungan Kerugian Negara.
“Meminta BPKP menjelaskan secara transparan metode perhitungan nilai kerugian negara sebesar Rp271 triliun, termasuk dasar perhitungan dan data pendukung yang digunakan,”pintanya
Selanjutnya, Nasir menyinggung kenapa tidak melibatkan saksi ahli independen untuk memberikan pembanding terhadap pernyataan Prof. Bambang Hero.
“Mana transparansi peran PT Timah dan meminta audit publik terhadap neraca keuangan PT Timah, terutama dalam kaitannya dengan royalti dan kontribusi terhadap daerah,”katanya
Selanjutnya Aksi Peduli Babel meninta untuk meninjau ulang status PT Timah sebagai perpanjangan tangan negara dalam pengelolaan tambang timah di Bangka Belitung.
“Mana kebijakan yang Melindungi Penambang Rakyat. Pemerintah diminta segera menerbitkan IPR yang telah diatur sejak tahun 2009 agar penambang rakyat tidak dikriminalisasi,”tambahnya
Mengkaji ulang kasus-kasus penambangan rakyat yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan memastikan penegakan hukum yang adil.
“Penanganan Kasus Tanpa Stigma Negatif. Memastikan nilai kerugian negara yang diumumkan tidak berlebihan sehingga tidak menciptakan dampak negatif pada perekonomian Bangka Belitung,”tegasnya
Ia juga meminta BPKP memberikan pernyataan resmi mengenai nilai kerugian negara yang murni dari tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
“Kami menyeruan kepada Pemerintah dan lembaga penegak hukum dan pihak terkait lainnya untuk menjalankan tugas dengan transparansi, profesionalisme, serta keadilan. Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum tetapi juga masa depan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi daerah,”harapnya
“Kami percaya bahwa sinergi antara rakyat, pemerintah, dan lembaga hukum dapat membawa keadilan dan kejelasan atas permasalahan ini. Peduli Bangka Belitung berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas demi kebaikan bersama,”pungkasnya. (MJ001)