Urang Babel kena Akal, IPR dan Hilirisasi Hanya Angin Surga Untuk Menutupi Monopoli Timah oleh Penguasa dan Pengusaha

Opini ; Ahmad Wahyudi Sekretaris Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung

Saat ini penyelundupan timah sudah menjadi hal biasa di Babel ini dan juga yang lagi viral ditetapkannya 5 Smelter sebagai tersangka kasus 300 T. Ada apa dengan negeri ku yang kaya raya tapi rakyatnya merana dan berduka

Pantau kami sebagai pengiat pers di Babel hampir setiap minggu terjadi penangkapan penyelundup timah baik dalam bentu pasir dan balok timah. Ada hal yang menarik dari permasalahan ini !. Terutama tentang maraknya penyelundupan pasir timah dari desa-desa ke sebuah perusahaan yang saat ini masih tetap melakukan produksi dan ekspor walaupun kita tahu sama tahu hasil pasir timah sebagai bahan produksi diduga diambil dari tambang “ilegal”

Kedua semakin beraninya masyarakat kecil menyelundupkan timah dalam bentuk balok,lempemgan dan batangan, sudah menjadi pemberitaan publik setiap waktu selalu terjadi, ada yang beruntung dan ada juga yang naas karena diketahui oleh APH.

Yang menjadi menarik bagi saya dalam dua kasus tersebut adalah pasir timah dari tambang ilegal di desa-desa dan juga kemampuan masyarakat untuk mengelola pasir timah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi hanya bermodalkan dapur mini yang dibuat didalam tanah tapi mampu menghasilkan berton-ton timah balok,lempengan dan batangan dan dijual keluar pulau Bangka dengan cara ilegal

Ini yang menjadi sebuah pertanyaan yang besar bagi saya, kenapa menjadi sebuah pertanyaan yang mengelitik dalam hati saya, dimana kesalahannya, dimana kekurangannya baik itu SDM dan SDAnya sendiri, kalau kata teman saya orang geologi yang paham tentang tanah pernah bercerita kepada saya “Yuko, sebenarnya timah di Babel ini yang dikerjakan sejak zaman dulu kala baru sebatas kulit arinya saja, pada kedalaman tertentu itu masih tersimpan cadangan timah yang nilai dan kadarnya lebih tinggi masih banyak dan tidak habis sampai 7 keturunan,” jelasnya kepada saya

Ada apa dengan pimpinan di negeri ini ?, kenapa hingga saat ini sengaja membiarkan aktivitas kegiatan tambang timah ilegal dibiarkan dan hasilnya dinikmati oleh pemilik modal besar dan terkesan mau dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu yang notabennya tak tersentuh oleh aparat pasca 271 T. Kenapa juga hingga saat ini izin pertambangan rakyat dan hilirisasa pertimahan Babel sengaja diabaikan serta dibiarkan agar masyarakat hanya menjadi “BURUH TAMBANG ILEGAL” karena tidak diberikan legal dan juga harus menyetor hasilnya ke perusahaan besar (Smelter) melalui Kolektor, Cukong baru sampai ke Pabrik pemurnian

Di negeri ini banyak sekali organisasi pertimahan baik itu skala daerah maupun skala nasional yang membidangi pertambangan, pemurnian dan penjualan eksport dan import atau disebut hilirsasi timah jadi dan setengah jadi. Kenapa mereka tidak berniat memperjuangkan bagaimana timah tersebut jika bisa dikelola oleh masyarakat atau dalam bentuk usaha mikro kecil dan menengah tidak selalu harus melalui smelter atau bos bermodal besar yang mengelola.

Berkaca dengan keadaan saat ini, tertangkapnya penyelundup timah dalam bentuk balok,lempengan dan batangan yang ternyata hanya bermodalkan dapur sederhana yang dibuat didalam tanah dilengkapi dengan pembakaran dengan suhu tinggi seperti aktivitas bengkel pandai besi yang merubah besi menjadi senjata tajam seperti parang, pisau dan alat2 lainya

Artinya apa, saat ini masyarakat di Babel ini sudah bisa mengelola pasir timah itu sendiri tidak perlu lagi harus bergantung dengan smelter yang terjadi selama ini, semuanya diatur oleh mereka pemilik modal, baik itu harga,penjualan dan juga aktivitas tambangnya. Apakah ini yang dinamakan dengan PEMBODOHAN MASAL karena ketergantungan dengan pemilik smelter yang santai dan tenang menikmati keuntungan besar dari aktivitas tambang timah yang hampir 75 persennya ilegal

Kenapa tidak dari zaman dahulu Izin Pertambangan rakyat tidak diterbitkan, ada apa dan kenapa pemilik smelter selalu mendapatkan izin dalam bentuk RKAB yang dikeluarkan oleh negara, tapi IPR yang sama-sama dikeluarkan oleh negara terkesan hanya wancana dan tidak pernah terwujud karena ada kepentigan monopoli segelintir orang yang punya kuasa dan modal besar

Seandainya saja IPR dikeluarkan dan negara telah menetapkan Wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan juga Hilirsasi dikelola oleh masyarakat yang mana wilayahnya sudah ditetapkan, maka sudah dipastikan masyarakat Babel akan hidup makmur dan sejahtera karena bisa memproduksi dan juga memasarkan produk mereka langsung ke pabrik-pabrik elektronik atau yang membutukan timah untuk memproduksi alat mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *