Hutan Konservasi Terancam, Tambang Timah Ilegal Beroperasi di Desa Teru

BANGKA TENGAH, BABELFAKTA.COM — Tambang Timah Ilegal, Didesa Teru Kabupaten Bangka Tengah, Masih terus Beroperasi untuk menutupi pentauan disekitar lokasi tambang terbentang polibag berwarna hitam.

Dari pantauan Tim, Satu unit alat berat Excavator terpantau sedang beraktivitas dan sedang melakukan pengerukan pasir Timah yang berdekatan dengan tiang PLN dipinggir jalan, Selasa,(14/1/2025).

Dan tak jauh dari lokasi tambang juga terlihat papan plang kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol yang bertuliskan pasal “69 ayat (1) UU nomor 26 tahun 2007 setiap orang yang tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengubah fungsi ruang,dipidana penjara paling lama (3) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).”

Perda No. 2 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2014-2034 : penataan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun tidak memiliki izin, dikenai sanksi administrasi,sanksi pidana davatasi, Sanski perdata sesuai dengan perundang-undangan.

Lokasi Diduga Tambang Ilegal

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam mengamankan aktivitas penambangan ini. “Kami curiga ada yang melindungi aktivitas tambang ini,” ujarnya.

Dari hasil investigasi, diduga kuat bahwa lokasi tambang timah ilegal tersebut juga berada dikawasan hutan konservasi.

Pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem menjadi dampak serius dari aktivitas penambangan ilegal ini. Warga setempat berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku. (MS21)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *