Sengketa Tata Kelola Pertambangan Timah di Bangka Belitung: Antara Kemitraan dan Pelanggaran Hukum

Oleh ; AHMAD WAHYUDI Sekretaris Aliansi Wartawan Muda Babel (AWAM BABEL)

PANGKALPINANG, BABELFAKTA.COM – Persoalan tata kelola pertambangan timah di Provinsi Bangka Belitung telah menjadi isu yang kompleks dan berlarut-larut. Sejak dicabutnya sejumlah peraturan pemerintah, sektor pertambangan timah di daerah ini mengalami liberalisasi yang signifikan, memicu maraknya aktivitas penambangan rakyat tanpa izin.

Kondisi ini semakin rumit dengan adanya praktik kemitraan antara PT Timah dan sejumlah pihak untuk mengakomodasi aktivitas penambangan rakyat di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan.

Meskipun langkah ini bertujuan untuk menyelamatkan aset bijih timah, namun dianggap melanggar hukum oleh Kejaksaan Agung dan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Sejarah singkat dan tantangan
akar permasalahan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung dapat ditelusuri hingga perubahan regulasi pada awal tahun 2000-an.

Dengan dicabutnya status timah sebagai bahan galian strategis, serta pemberian kewenangan pengelolaan sumber daya mineral kepada kepala daerah, membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan penambangan secara bebas.

Praktik kemitraan yang kontroversial untuk mengatasi maraknya penambangan ilegal, PT Timah berupaya mengakomodasi aktivitas masyarakat melalui berbagai program kemitraan. Namun, skema kemitraan ini dinilai melanggar hukum karena dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap aktivitas penambangan tanpa izin.

Dampak dan implikasi praktik penambangan tanpa izin dan skema kemitraan yang kontroversial telah menimbulkan sejumlah dampak negatif, antara lain:

  1. Aktivitas penambangan yang tidak terkendali menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.
  2. Praktik kemitraan yang dianggap melanggar hukum telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
  3. Persaingan dalam mengakses sumber daya timah seringkali memicu konflik sosial di masyarakat.

Jalan keluar untuk mengatasi permasalahan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung, diperlukan langkah-langkah komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, antara lain:

  1. Pemerintah harus konsisten dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran pertambangan.
  2. Perlu dilakukan perbaikan terhadap regulasi pertambangan agar lebih efektif dan efisien.
    3.Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
  3. Pemerintah perlu mendorong pengembangan sektor ekonomi lain untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada sektor pertambangan.

Persoalan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung merupakan masalah kompleks yang membutuhkan solusi jangka panjang. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat harus bekerja sama untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak. (MJ001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *