Gelar Rapat Koordinasi, Kemenag Pangkalpinang Siap Laksanakan Ketentuan UU No 20 Tahun 2023

PANGKALPINANG, BABELFAKTA.COM – Menindaklanjuti surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : B-20/KW.29.TU/KP.00.3/01/2025, tanggal 14 Januari 2025, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, H. Firmantasi, S.Ag., M.H., memimpin rapat koordinasi terkait larangan pengangkatan pegawai Non ASN baru bertempat di ruang Kasubbag Tata Usaha, Rabu (22/01/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh para Kasi dan Penyelenggara, Kepala MAN 1 Pangkalpinang, Kepala MTs Negeri 1 Pangkalpinang, MIN 1 Pangkalpinang, dan MIN 2 Pangkalpinang.

H. Firmantasi mengkonfirmasi kepada tim humas bahwa pihaknya siap mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami berkomitmen untuk menjalankan amanat undang-undang ini dengan baik, terutama terkait larangan pengangkatan pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN. Semua kebijakan yang kami ambil akan mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Ia berharap implementasi Undang-Undang ini dapat meningkatkan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib dan terstruktur.

“Kami mendukung penuh kebijakan ini untuk mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih optimal,” ujarnya.

Terakhir ia berharap para ASN Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan penuh integritas sebagaimana yang terkandung dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Hal ini juga penting untuk menjamin adanya akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan disiplin, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara terus meningkat. (M3L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *